HARIANHALUAN.COM- Maraknya penjualan pakaian dan sepatu bekas impor yang beredar di pasaran, baik yang dijual melalui marketplace online maupun pasar konvesional, mengundang respon tegas dari pemerintah.
Pasalnya pakaian dan sepatu bekas impor yang dilarang oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dilarang ekspor maupun impor itu, telah masuk secara ilegal ke Indonesia.
Pelarangan mengenai pakaian dan sepatu bekas impor yang disebut sebagai barang limbah dari negara lain tersebut, dianggap memiliki dampak terhadap kesehatan, serta mengganggu umkm dan insustri lokal.
Baca Juga: Sinyal Mengerikan Mahfud MD: di Setiap Kementerian dan Lembaga Negara Ada Pencucian Uang!
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berkelana, Puan Maharani Kemana, Akankah Nama Lain Muncul dari Kantong Megawati?
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bakal mengambil tindak tegas untuk memusnahkan pakaian dan sepatu bekas impor tersebut.
“Apabila ada pakaian bekas asal impor, itu kami tindaklanjuti dengan melakukan kunjungan dan lalu melakukan pemusnahan, seperti yang telah dilakukan,” ucap Moga Simatupang, PLT Dirjen PKTN Kemendag, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube CNBC Indonesia.
Usulan mengenai pemusnahan pakaian dan sepatu bekas impor tersebut, menurutnya juga datang dari masukan-masukan masyarakat yang juga menuntuk untuk menindak lanjuti masuknya barang “haram” tersebut.
Adapun upaya Kemendag dalam memberantas pakaian dan sepatu bekas impor tersebut, dibangun dalam kerjasama antar lembaga, baik petugas di lapangan, aparat penegak hukum (Kepolisian), TNI dan juga Bea Cukai.
Pemusnahan pakaian maupun sepatu bekas impor tersebut bukan merupakan hal baru, berdasarkan keterangan Moga Simatupang, tindakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022.
Baca Juga: Intac Beberkan Alasan Kenapa Sistem Pajak Rumit dan Menakutkan
Baca Juga: Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar
“Pada tahun 2019 itu di Gedebage cukup banyak, sekitar 551 bal dan pada tahun 2022 kemarin, itu sebanyak 750 bal itu di daerah Cikarang,” jelas Moga.
Kemendag pun menghimbau kepada seluruh pedagang yang menjual pakaian dan sepatu bekas impor, untuk berhenti menjual barang ilegal tersebut, karena sanksinya sudah jelas sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2014.
Adapun dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa sanksi hukum terkait investasi pakain bekas tersebut adalah lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Jeritan Sektor Industri TPT di Tengah Impor Borongan Ilegal
Impor Pakaian Bekas dan Ilegal Masih Membanjiri Pasar Domestik, Pelaku Industri TPT Minta Penindakan Hukum
Stop Beli Sepatu Impor Bekas! Ternyata Hasil Sumbangan Warga Singapura
Supplier Ini Bongkar Rahasia Cara Masuk Sepatu Bekas Impor Ilegal ke Indonesia
Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia