Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa ada aliran dana menucurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu dari hasil temuan PPATK.
Adapun aliran dana mencurigakan itu, setelah Mahfud MD berkoordinasi dengan jajaran Kemenkeu, Rp300 Triliun tersebut adalah bentuk tindak pidana pencucian uang.
Mahfud MD pun ikut mendorong dan bekerjasama dengan Kemenkeu serta aparat penegak hukum, untuk mengusut aliran dana tersebut, dan menegakan aturan tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Terkait
Ini Perbedaan Hukuman Pelanggaran Wajib Pajak dan Oknum Pejabat Pajak, Boyamin Saiman: Rakyat Harus Legowo
Sri Mulyani Curhat PPATK tak Laporkan Kasus Jumbo Rafael Alun ke Kemenkeu
Sri Mulyani dan Mahfud MD Komitmen Selesaikan 259 Kasus di Kementerian Keuangan
Kok Menkopolhukam Mahfud MD yang Merapat ke Kantor Sri Mulyani?
Sri Mulyani Curhat ke Gita Wirjawan: Sering Ditelepon Pemerintah Untuk Tangani Krisis Keuangan Negara