Baca Juga: Hati-hati Melaut! Gelombang Tinggi Intai Laut Sumbar hingga Besok, 13 Maret 2023
Dia menjelaskan bahwa data yang dimiliki oleh PPATK tersebut merupakan kumpulan data yang diperoleh dari lembaga keuangan lainnya, seperti OJK, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.***
Artikel Terkait
Ini Perbedaan Hukuman Pelanggaran Wajib Pajak dan Oknum Pejabat Pajak, Boyamin Saiman: Rakyat Harus Legowo
Usut Modus Dagang Petugas dan Wajib Pajak, Integritas Kementerian Keuangan Diragukan?
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Lap Kotor yang Sok Bersih, Rugikan Negara di Balik Kebijakan Hutang
Sri Mulyani Curhat ke Gita Wirjawan: Sering Ditelepon Pemerintah Untuk Tangani Krisis Keuangan Negara