Bansos Pangan 2023 akan Segera Cair! Simak Cara Ceknya dan Daftar Isi Bantuannya

- Minggu, 12 Maret 2023 | 20:54 WIB
Bansos Pangan 2023 akan Segera Cair! Simak Cara Ceknya dan Daftar Isi Bantuannya/ Kemenkes
Bansos Pangan 2023 akan Segera Cair! Simak Cara Ceknya dan Daftar Isi Bantuannya/ Kemenkes


HARIANHALUAN.CON - Bantuan Sosial 2023 menjelang bulan Ramadhan akan diberikan oleh pemerintah yaitu berupa bahan pangan.

Dalam jangka waktu 3 bulan dari Maret, April, hingga Mei 2023, bansos pangan akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Untuk waktu bansos pangan bisa akan segera dilaksanakan pada Maret 2023 dan sudah tersedia di Perum Bulog.

Baca Juga: Anasir Pemikiran Rocky Gerung Sebut Sri Mulyani Berpotensi Seperti Menteri Keuangan Prancis ‘Silhouetee’

Berikut cara cek apakah namamu terdaftar menjadi penerima Bansos Pangan ini dengan mengunjungi situscekbansos.kemensos.go.id.  simak langkah-langkahnya dilansir Harianhaluan.com dari Okezone.

1. Buka lamanhttps://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Kemudian masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Lalu coba ketik nama Anda yang sesuai dengan KTP
4. Ketik kode chapta yang tertera di layar
5. Lalu, klik 'Cari Data'
6. Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.

Menurutnya bansos pangan yang akan diberikan rencananya meliputi beras, telur, dan daging ayam.

Untuk daftar penerima bansos masih didiskusikan di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemenkeu dalam mekanisme penyalurannya.

Baca Juga: Bisa Tanpa Tambal! Peneliti beri Solusi Atasi Gigi Berlubang, Begini Penjelasannya

"Selain data penerima, Kemenkeu juga sedang memastikan besaran harga beras yang menjadi patokan terlebih dahulu," ujarnya.

Alokasi anggaran untuk bansos pangan berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

"Jadi beras sudah ada di Bulog kalau mau menyalurkan bisa, tinggal bagaimana mekanisme klaim kepada pemerintah," jelasnya.***

Editor: Heldi Satria

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X