HARIANHALUAN.COM - Setiap anak memiliki hak yang dilindungi oleh negara dan Konstitusi UUD 1945 memberikan perlindungan bagi anak. Namun, kenyataannya, banyak anak Indonesia yang terlantar.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk merawat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Namun, negara tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memelihara seluruh anak terlantar di Indonesia.
Perlindungan anak harus dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka dan menjamin agar mereka menerima kebutuhan dasar, seperti hidup, tumbuh dan berkembang dengan baik.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Tak Mungkin Prabowo Jadi Cawapres Ganjar: Pengalamannya Beda
Namun, tidak semua anak memiliki orang yang mampu melindungi mereka dan anak jalanan dan anak terlantar dianggap sebagai sebuah misteri gunung es yang besar dan sering tersembunyi.
menurut data Kementerian Sosial per 26 Mei 2021 terdapat 9.113 anak jalanan di Indonesia. Tetapi jumlah ini dianggap masih rendah, karena anak-anak terlantar sering tersembunyi.
Kemiskinan adalah faktor utama timbulnya anak-anak terlantar, tetapi data kemiskinan dan anak terlantar di Indonesia kurang akurat.
Sementara itu, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) data pada Maret 2022 disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin turun menjadi 26,16 juta orang terhadap September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap Maret 2021.
Baca Juga: Cak Imin Minta Kemenparekraf Tindak Tegas Turis Asing yang Berkelakuan Negatif di Indonesia
Namun, jumlah peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai penduduk miskin tercatat ada 69 juta.
Data DTKS per 31 Mei menunjukkan jumlah penerima bansos sebanyak lebih dari 140 juta jiwa.
Negara mengalokasikan dana untuk kemiskinan dan pendidikan dengan nominal yang sangat besar.
Namun, data kemiskinan dan anak terlantar yang diduga kurang valid membuat langkah negara kurang optimal untuk menjangkau anak-anak yang terpinggirkan.
Sebagai konsekuensinya, upaya swadaya masyarakat, seperti Yayasan Satu Langkah Maju, dapat memberikan kontribusi untuk melindungi hak-hak anak terutama dalam hal pendidikan anak yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Yayasan Satu Langkah Maju adalah lembaga nirlaba yang didirikan pada tahun 2019 yang memiliki kepedulian tinggi di bidang Pendidikan, Sosial, dan Kemanusiaan.
Mereka menyadari bahwa masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak melalui pendidikan dan wawasan yang diterimanya pada masa mendatang.
Baca Juga: Ditegur saat Tatap-tatapan dengan Personel TNI AD di Perbatasan Malaysia Lari, Ternyata Bawa Sabu 12 Kg
Yayasan Satu Langkah Maju bergerak sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak-hak anak, khususnya pendidikan anak yang mengalami keterbatasan ekonomi, seperti yatim piatu dan duafa.
Yayasan ini berusaha untuk mengarahkan anak-anak tersebut menjadi generasi tangguh, berkualitas, sejahtera, amanah, dan peduli sesama.
Awalnya, kegiatan yayasan ini hanya berfokus pada Lombok saja, tetapi kemudian berkembang dan memberikan donasi kepada kota-kota yang rawan bencana alam atau krisis ekonomi.
Artikel Terkait
Anak Jalanan di Padang Jalani Pembinaan di Bataliyon 133 YS
10 Daerah dengan Penduduk Miskin di Sumbar, Cek Tempat Tinggalmu Ada atau Tidak
Pandangan Islam terhadap Orang Kaya, Felix Siauw: Orang Kaya Lebih Pelit dari Orang Miskin
Bansos Pangan 2023 akan Segera Cair! Simak Cara Ceknya dan Daftar Isi Bantuannya