HARIANHALUAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, yakni Agnes Gracia atau AG.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan bahwa permohonan perlindungan terhadap AG ditolak lantaran tak memenuhi syarat. Keputusan itu pun diambil LPSK pada sidang Mahkamah Pimpinan yang digelar kemarin, Senin, 13 Maret 2023.
Adapun syarat perlindungan yang tidak dipenuhi AG diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Lebih jauh, pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto, Selasa, 14 Maret 2023.
Kendati demikian, sambung dia, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Baca Juga: 5 Hp Rp3 Jutaan yang Laris di Toko Online
"Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Hasto.
Selain menolak permohonan perlindungan AG, dalam perkara penganiayaan David Ozora, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N.
Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas dia.
Baca Juga: PSI Sesumbar Takkan DukunAGg Anies di Pemilu 2024, Grace Natalie: Meski Dunia Runtuh...
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.***
Artikel Terkait
Gelar 40 Adegan Penganiayaan David Ozora, AG Tidak Dihadirkan Karena Hal Ini
Woww, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Diduga Gegara Diwawancarai Jurnalis
Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK, Polri Pastikan Akan Tetap Beri Pengamanan
KPAI Ungkap Kondisi Terakhir AG: Keluhkan Terpojok dan Terganggu Secara Psikologis
Penjelasan Polisi Soal Sepatu Mario Dandy yang Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi