Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 17 Maret sampai 9 April 2023, Hindari Hal Berikut Agar Lulus Ujian

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:25 WIB
Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 17 Maret sampai 9 April 2023, Hindari Hal Berikut Agar Lulus Ujian. (Kemenag)
Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 17 Maret sampai 9 April 2023, Hindari Hal Berikut Agar Lulus Ujian. (Kemenag)

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun seleksi tersebut digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan, total terdapat 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag. Dari jumlah tersebut akan memperebutkan 49.549 .formasi yang disediakan.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Nizar, keterangan tertulis dikutip Harianhaluan.com, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kemenag Buka 11 Formasi Jabatan Setingkat Eselon II, Cek Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksinya

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, dalam keterangannya menjelaskan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi yang ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," sebut Nurudin.

Sebagai informasi, berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama yang harus ditaati oleh para peserta:

Baca Juga: Kemenag dan LPDP Buka Beasiswa untuk Anak Pesantren yang Mau Kuliah di Dalam dan Luar Negeri

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X