Jelang Mudik Lebaran, Begini Syarat Naik KAI Jarak Jauh Terbaru 2023, Catat Ya!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:49 WIB
Jelang mudik lebaran, begini syarat naik KAI terbaru 2023. (kai.id)
Jelang mudik lebaran, begini syarat naik KAI terbaru 2023. (kai.id)

HARIANHALUAN.COM – Jelang mudik Lebaran 2023, calon pemudik yang hendak mengguna moda transportasi massal Kereta Api Indonesia (KAI) harus mengetahui syarat yang diterapkan oleh PT KAI Persero.

Imbauan ini ditekankan langsung oleh pihak PT KAI agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan mengganggu momen mudik leberan 2023 mendatang.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Hore! DKI Jakarta Adakan Program Mudik Gratis 2023, Segini Kuotanya dan Jadwal Lengkapnya

Saat ini, KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas saat Masa Mudik Lebaran 2023, Polri Imbau Pemudik tak Pakai Sepeda Motor

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Catat ya syarat naik KA jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X