Imbauan Wapres Ma'ruf ke Jajaran Ditjen Pajak: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Kerja dengan Jujur!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:34 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin  Minta Jajaran Ditjen Pajak Jaga Integritas dan Kepercayaan Masyarakat. (BPMI – Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin Minta Jajaran Ditjen Pajak Jaga Integritas dan Kepercayaan Masyarakat. (BPMI – Setwapres)

HARIANHALUAN.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Untuk menjamin kesuksesan pelaporan dengan jujur dan tepat waktu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait, baik dari masyarakat dan juga dari jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada jajaran Ditjen Pajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam bekerja juga diharapkan dapat bersikap profesional.

Baca Juga: Mengenal Pasar Tradisional Kambang dengan Makanan Unik Khas Minang, Wajib Dicoba Saat Ramadhan

"Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas,” tutur Wapres Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022, dikutip, Rabu, 15 Maret 2023.

Wapres menjelaskan, selain dari sisi komitmen institusi dan jajarannya, implementasi dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal itu merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.

“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” katanya.

Baca Juga: Kanker Serviks jadi Urutan ke 2 Paling Sering Menyerang Wanita, Yuk Deteksi Dini dengan Pap Smear

Wapres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menyukseskan kelancaran pelaporan kewajiban pajak tahunannya baik secara perorangan maupun badan.

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” jelas Wapres.

“Saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Real Madrid vs Liverpool Leg 2 Liga Champions, Prediksi, Susunan Pemain dan Update Tim

Tak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.

“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” pungkas Wapres.***

Editor: Riezky Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X