HARIANHALUAN.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait arahan terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, mengatakan, bahwa koordinasi tersebut merupakan tanggapan Bareskrim terkait instruksi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki, menyatakan, jika bisnis pakaian bekas impor tersebut perlu mendapat penindakan sebagai upaya dalam melindungi para pelaku UMKM.
“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
Hal tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Menteri Teten juga menginstruksikan bea cukai untuk lebih ketat dan meningkatkan pengawasan perihal masuknya pakaian bekas impor ilegal ke tanah air.
"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap Menteri Teten. ***
Artikel Terkait
Lagi, Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas Digagalkan Satpolairud
Peminat Pakaian Bekas Impor Masih Tinggi di Padang
Termasuk Bra Bekas, Maling di Pasar Rombeng Sikat Pakaian Bekas
Impor Pakaian Bekas dan Ilegal Masih Membanjiri Pasar Domestik, Pelaku Industri TPT Minta Penindakan Hukum
Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat