HARIANHALUAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berikan surat panggilan terhadap pemilik K'92 Mart yang beralamat di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Rabu 15 Maret 2023.
Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pemanggilan tersebut, dalam rangka meminta keterangan pemilik dan melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2017 "Tentang Ruang Terbuka Hijau" yang dilanggar pemilik K'92 Mart.
"Terima kasih kepada warga Kota Padang yang sudah sangat peduli terhadap keindahan dan kebersihan kota padang, serta sudah memberikan laporan dugaan pelanggaran perda nomor 03 tahun 2017, tentang Ruang Terbuka Hijau terhadap oknum pemilik usaha,"ujar Mursalim.
Selain itu, Mursalim juga belum bisa memastikan apakah pemilik usaha K'92 Mart tersebut melanggar atau tidak.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kita dulu, untuk sementara kita belum bisa berikan kesimpulannya, namun kami sudah lakukan pengecekan langsung tadi kelapangan,"ujar Mursalim.
Dari hasil survei lapangan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Padang, diduga pemilik telah merubah fungsi trotoar dan melakukan pengecoran, yang diduga digunakan sebagai tempat parkir, padahal trotoar adalah hak pejalan kaki.
Baca Juga: Diduga Stres Usai Pulang dari Jakarta, Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Jika terbukti melanggar, kita akan lakukan proses dan kita Tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,"tutur Mursalim.***
Artikel Terkait
Maling HP dengan Cara Mencongkel Rumah, Pemuda di Padang Ini Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Diduga Ngelamun, Seorang Pria Koma Usai Tertabrak Kereta Api di Padang
Ternyata Begini Sejarah Kota Padang, Menjadi Jejak Tanah Anak Rantau dari Kota Tercinta
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Apresiasi Drumb Band Gita Pamong Praja Padang
Sempat Viral Pengrusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, Akhirnya Polisi Tetapkan 3 orang Tersangka