Harta Kekayaan Anwar Usman Melejit Sejak 2020, Tidak Jujur di LHKPN?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:35 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Dok. Okezone)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Dok. Okezone)

Pun pada tahun 2017, kala dirinya masih sebagai hakim konstitusi dan didapuk sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Arief Hidayat sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak didapati melaporkan adanya harta berupa surat berharga dan kas dan setara kas.

Baca Juga: Deretan Prestasi yang Diraih Nani Wijaya Selama Berkarier di Dunia Hiburan

Surat berharga dan kas dan setara kas milik pria berumur 66 tahun tersebut, pada tahun periodik 2020 dilaporkan masing-masing senilai Rp333.670.000 dan Rp20.692.646.968.

Jenis kekayaan berupa surat berharga dan kas dan setara kas, dari penjelasan yang termaktub dalam dokumen FAQ LHKPN, hampir mustahil bila didapatkan hanya dalam waktu satu atau dua tahun.

Pada kas dan setara kas, asumsikan saja pria asal Bima ini tidak memiliki kas (uang tunai) dan menyimpannya dalam bentuk tabungan (setara kas) serta berasal dari gaji selama satu tahun menjabat sebagai Ketua MK sejak 2018, dengan uang gaji bulanan sebesar Rp121 juta dan mengendap dalam tabungan tidak digunakan untuk kebutuhan apapun.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Ungkap Akan Terapkan Sistem Pajak Canggih pada 2024

Selama satu tahun gaji, sebesar Rp121 juta dikalikan dengan 12 bulan, tabungan gaji yang terkumpul hanya Rp1,45 miliar. Dan anggaplah jika pada saat pelaporan LHKPN Anwar Usman baru menjabat sebagai Ketua MK selama 1,5 tahun, tabungan miliknya alias setara kas pun tidak mencapai Rp3 M.

Kemudian, seseorang untuk bisa memiliki surat berharga paling tidak sebelumnya harus memiliki modal, yakni uang dingin yang bisa digunakan untuk berinvestasi, sedangkan Anwar Usman selama bertahun-tahun bahkan tidak melaporkan adanya kas dan setara kas yang bisa digunakan untuk memiliki surat berharga.

Tetapi pada tahun periodik 2020, Ketua MK yang akan melakukan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 ini, langsung memiliki surat berharga dan kas dan setara kas yang jumlahnya fantastis.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X