HARIANHALUAN.COM - Mulai tanggal 20 Maret 2023, aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yaitu motor listrik dan mobil listrik akan berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bantuan subsidi KBLBB akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah mencatat jumlah kendaraan yang akan diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.
Untuk pembelian baru ada beberapa prosedur yang harus dilakukan serta penyalurannya melalui bank milik pemerintah atau Himbara.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” kata Agus.
Baca Juga: Berikut Perjalanan Karier Nani Wijaya Sebelum Meninggal Dunia
Selanjutnya, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli yang bertujuannya untuk mengetahui apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.
“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli langsung akan mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.
Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga, setelah itu dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Ungkap Akan Terapkan Sistem Pajak Canggih pada 2024
Setelah memeriksa kelengkapan persyaratan, bank Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
Sekedar informasi tambahan, subsidi diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN diatas 40%, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Artikel Terkait
Sah! Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Ini Golongan Penerima yang Diprioritaskan Pemerintah
Ternyata Subsidi Motor Listrik Bukan untuk Konsumen, Lalu Buat Siapa? Begini Penjelasannya
Hore! Subsidi Motor Listrik Sudah Cair, Kapan Giliran Mobil Listrik? Simak Jadwalnya
Mulai Rp 9,9 Jutaan Saja, Berikut Merek dan Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah
Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Berikut Daftar Harga dan Merek yang Dapat Jatah Subsidi Rp7 Juta