HARIANHALUAN.COM- Menteri Perdagangan (Kemendag), zulkifli hasan bakal menyambangi riau, Kota Pekanbaru dan Mojokerto untuk memusnahkan pakaian dan sepatu bekas Impor.
zulkifli hasan menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2023, ia akan membakar 900 bal pakaian dan sepatu bekas Impor di Kota Pekanbaru, riau, dan pada 21 Maret 2023 di Mojokerto dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
Adapun tindakan yang diambil oleh zulkifli hasan tersebut merupakan tindak lanjut atas larangan dan laporan masuknya pakaian dan sepatu bekas Impor yang kian marak di Indonesia.
Baca Juga: Polemik Laporan PPATK soal Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Dituntut Tanggung Jawab
Ketua Umum PAN tersebut menyampaikan bahwa masuknya barang “haram” itu tidak terlepas dari banyaknya jalur-jalur tikus di pelabuhan, sehingga pakaian dan sepatu bekas Impor itu sulit untuk ditangani.
“Kita ini kan kelemahannya ada jalan tikus nya kan banyak, oleh karena itu kita perlu dengan Satgas kita kerjasama, ini bisa ditelusuri,” Ucap zulkifli hasan saat ditemui wartawan, 16 Maret 2023.
Selain dari kerjasama antara Kemendag dan Satgas, Zulhas pun menekankan pentingnya laporan dari masyarakat. Karena menurutnya, pakaian dan sepatu bekas Impor tersebut akan merugikan masyarakat.
“Bekas itu bahaya, bisa jamur namanya bekas kan bisa bawa penyakit, dan yang kedua bisa menghancurkan umkm kita,” jelas Menteri Perdagangan tersebut.
Sebelumnya presiden Jokowi juga telah menyampaikan, bahwa pakaian dan sepatu bekas Impor sangat menggangu industri tekstil dalam negeri, sehingga ia meminta untuk ditindak tegas.
Baca Juga: Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar
Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak
“Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat menggangu,” ucap Jokowi, Rabu 15 Maret 2023.
Sebagaimana yang diketahui, larangan mengenai Impor pakaian dan sepatu bekas itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun permendag yang mengatur tentang barang ekpor dan Impor yang dilarang.
Larangan tersebut didasarkan pada temuan hasil penelitian yang menyatakan, bahwa pakaian dan sepatu bekas Impor itu dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu industi lokal untuk bersaing.
Artikel Terkait
Jeritan Sektor Industri TPT di Tengah Impor Borongan Ilegal
Impor Pakaian Bekas dan Ilegal Masih Membanjiri Pasar Domestik, Pelaku Industri TPT Minta Penindakan Hukum
Supplier Ini Bongkar Rahasia Cara Masuk Sepatu Bekas Impor Ilegal ke Indonesia
Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia
Meraup Cuan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor, Jokowi : Sangat Menggangu Industri Lokal!
Polri Koordinasi dengan Pemerintah Usai Dapat Arahan Penindakan Bisnis Pakaian Bekas Impor