Pakai Sistem Insentif dan Sanksi, Jokowi Harap Penggunaan Produk dalam Negeri Bisa Meningkat

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:10 WIB
Pakai Sistem Insentif dan Sanksi, Jokowi Harap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Bisa Optimal (kemendagri.go.id)
Pakai Sistem Insentif dan Sanksi, Jokowi Harap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Bisa Optimal (kemendagri.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya.

Untuk insentif, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.

Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Jokowi berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga per Kg Gabah Kering Panen Petani Rp5.000 dan Beras di Gudang Bulog Rp9.950

Adapun untuk sanksinya, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untuk merumuskannya.

“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok Merangkak Naik, Cabai Merah Keriting Kenaikannya Tertinggi

“Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin–ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat–akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ganjaran insentif dan sanski tersebut nantinya akan dikaji lebih jauh lagi oleh Menko Marinves.

“Jadi saya harapkan nanti akan kita cek lagi agar semuanya menjadi optimal dan kalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau yang masih beli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” tuturnya.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Berikut Daftar Harga dan Merek yang Dapat Jatah Subsidi Rp7 Juta

Hal ini menindaklanjuti setelah sebelumnya Jokowi menyentil soal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperoleh dari pajak, dividen BUMN, royalti dari tambang, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seharusnya digunakan untuk membeli produk dalam negeri bukan digunakan untuk membeli produk impor.

“Banyak sekali pembelian produk-produk impor kita, padahal sumbernya pembelian itu uang APBN. Inilah yang ingin kita luruskan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X