Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal, BPOM Amankan Barang Bukti Senial Rp7,7 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:15 WIB
Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal, BPOM Amankan Banyak Barang Bukti Senial Rp7,7 Miliar (tribratanews.kepri.polri.go.id)
Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal, BPOM Amankan Banyak Barang Bukti Senial Rp7,7 Miliar (tribratanews.kepri.polri.go.id)

 

HARIANHALUAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) grebek pabrik kosmetik ilegal di daerah Jakarta Utara.

Penggrebekan ini untuk menindaklanjuti laporan dari warga terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Motor Pakai Kapal Laut, Begini Cara Daftar dan Syarat Ketentuannya

Juga bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta; produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta.

Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

Baca Juga: Kerap Naik Jelang Lebaran, Kemenhub Lakukan Ini untuk Atur Tarif Tiket Bus

“Melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan 1 orang ahli.

Hasil pemeriksaan, 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Baca Juga: Bebaskan Pedagang Berjualan Takjil saat Ramadhan, Begini Strategi Satpol PP Biar Nggak Ada Kemacetan

Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi inii diduga dilakukan sejak bulan September 2022.

Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X