HARIANHALUAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di daerah Jakarta Utara yang terkait juga dengan dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.
BPOM juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui gerai resmi. Simak cara cek keaslian dan kemanan barangnya di artikel ini.
Baca Juga: Bebaskan Pedagang Berjualan Takjil saat Ramadhan, Begini Strategi Satpol PP Biar Nggak Ada Kemacetan
Kepala BPOM kembali menekankan bahwa penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan.
Dalam hal ini, termasuk produk racikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika mengandung bahan dilarang sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika.
Untuk pembelian obat-obatan, sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.
Dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online.
Baca Juga: 6 Tips Jalani Gaya Hidup Sehat Menurut WHO, Salah Satunya Jangan Sembarangan Minum Obat
Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.
Berikut kandungan bahan yang dilarang dalam pada kosmetik:
Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman);
Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh).
Artikel Terkait
Dianggap Berbahaya, BPOM Tarik 6 Merk Kopi Sachet, Ini Daftar Lengkapnya
Ginjal Akut Makan Korban Lagi, 1 Orang Anak Meninggal, BPOM Perintahkan Hentikan Produksi Obat Sirup!
Komisi IX DPR RI Desak BPOM Usut Tuntas Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pantau Jajanan Anak di Sekolah, BPOM Minta Penguatan Pengawasan Sampai Tingkat Kabupaten
Temukan Kasus Anak Keracunan Makanan Akibat Chiki Ngebul, Komisi IX DPR Soroti Peran BPOM