HARIANHALUAN.COM – Kepengurusan terkait dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat terbantu dengan adanya layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini karena masyarakat yang berada di lokasi terdekat akan lebih diberi kemudahan dalam melakukan kepengurusan terkait SIM-nya.
Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di 4 lokasi, simak lokasi pelayanan SIM terupdate 18 Maret 2023 sebagai berikut:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar, Jakarta dan Jabar Hari Ini Sabtu 18 Maret 2023, Waspada Hujan Petir
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dikutip harianhaluan.com dari TMC Polda Metro Jaya, untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 18 Maret 2023 akan dimulai pukul 08.00 WIB, dan waktu pelayanan akan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya tidak bisa untuk melayani semua kebutuhan pemohon berkaitan dengan SIM-nya, melainkan hanya melayani untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 18 Maret 2023: Bogor dan Depok Hujan dari Siang hingga Malam
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak akan dikenakan biaya sebanyak Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Lalu untuk biaya perpanjang SIM C akan dikenakan tarif senilai Rp75.000. Informasi ini diberikan agar pemohon dapat mengantisipasi besaran biaya yang dikenakan.
Kemudian untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa syarat yang harus dibawa pemohon baik untuk pemohon perpanjangan SIM A atau C, yakni sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk hari ini, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 18 Maret 2023: Bogor dan Depok Hujan dari Siang hingga Malam
Prakiraan Cuaca Sumbar, Jakarta dan Jabar Hari Ini Sabtu 18 Maret 2023, Waspada Hujan Petir