HARIANHALUAN.COM - Fenomena Thrifting atau jual beli barang bekas impor kini semakin marak dilakukan oleh berbagai kalangan terutama di media sosial.
Kegiatan thrifting tersebut kini banyak dilakukan oleh para content creator di berbagai sosial media seperti instagram dan TikTok.
Namun, fenomena thrifting saat ini sedang mendapat perhatian besar dari pemerintah mengingat kegiatan tersebut dapat merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Pantes Aja Masih Doyan Menjanda, Ternyata Desy Ratnasari Bergelimang Harta
Bagaimana tidak, kabarnya transaksi jual beli barang bekas impor ini termasuk ke dalam bentuk kriminalitas karena dilakukan secara ilegal.
Hal ini tertuang dengan gamblang pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di sana disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk kepada barang yang dilarang untuk diimpor sehingga kegiatan thrifting baik online atau offline juga dilarang.
Baca Juga: Fantastis! Segini Bayaran Blackpink saat Sekali Konser
Hal tersebut juga dinilai dapat merugikan UMKM dalam negeri dan produk lokal lainnya, sehingga dengan adanya larangan ini, produk lokal diharaokan dapat dicintai oleh masyarakat luas.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki yang mengajak masyarakat untuk mencintai produk lokal.
Imbas dari aturan itu, jual beli barang bekas impor harus dihilangkan dan akan dikenakan sanksi bagi pihak yang masih melakukannya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Menangis Bisa Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Anda
Adapun sanksi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :
- Sanksi yang Didapat Penyuplai Barang Bekas
Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tentu akan dilakukan kepada para pelaku importir barang-barang bekas tersebut.
Artikel Terkait
Mengenal Thrifting yang Lagi Hits di Kalangan Anak Muda
Tempat Thrifting Baju Bekas Terbaik yang Bisa Kamu Datangi
Jengkel Ada Agregator Curang, Jokowi Tegas Minta Jaksa Agung Awasi Barang Impor yang Dicap Produk Dalam Negeri
Jokowi Kesal Anggaran Digunakan untuk Membeli Barang Impor: Bodoh Sekali
Kesal Banyak Beli Barang Impor, Jokowi Sentil Anggaran Daerah Lebih Besar dari Pusat
Dituduh Hanya Distribusi Barang Impor, Paramount Bed Indonesia Buka Suara
5 Tempat Thrifting Laptop di Jakarta, Kualitas Terjamin Oke, Gak Kaleng-Kaleng
Tanggapi Maraknya Barang Impor yang Dibungkus Produk Lokal, Jokowi: Dikira Saya Tidak Tahu
Jual Beli Baju Thrifting Kian Digemari, Ini Hukumnya Menurut Islam