HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas 2 orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.
Usai mengetahui putusan hakim, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun segera akan mengajukan banding sampai putusan tersebut dikasasi.
"Vonisnya ini sudah bebas tentu harus banding sampai kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resminya, dikutip dari pmjnews.com, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga: Polri Tegur Kapolda Jatim Usai Anggota Brimob Gaduh Teriak Yel-Yel di Sidang Kanjuruhan
Untuk tiga terdakwa lain kasus Tragedi Kanjuruhan ini, Ketut mengatakan masih belum bisa mengambil sikap.
Lantaran, Kejagung masih akan mendalami dulu vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 3 orang terdakwa itu.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis 3 orang terdakwa lain kasus Tragedi Kanjuruhan dengan pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Didatangi Puluhan Brimob, YLBHI: Pak Kapolri Tolong Hentikan Intimidasi
Adapun 2 terdakwa yang divonis bebas: eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang sebelumnya masing-masing dituntut JPU 3 tahun penjara.
Sementara itu, 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda.
Berikut ini vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 3 terdakwa lain kasus Tragedi Kanjuruhan:
Ketua panpel, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 6 tahun 8 bulan penjara.
Suko Sutrisno security officer divonis 1 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 6 tahun 8 bulan penjara.
AKP Hasdamarwan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 3 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
TGIPF Kritik Sidang Kanjuruhan: Ada yang Ditutup-tutupi
Duh Nasib Tragedi Kanjuruhan, Anggota TGIPF Rhenald Kasali: Keadilan Sudah Lewat
Jokowi Bungkam Ditanya Soal Tragedi Kanjuruhan: Saya Jawab di Lain Waktu
Sidang Tragedi Kanjuruhan Didatangi Puluhan Brimob, YLBHI: Pak Kapolri Tolong Hentikan Intimidasi
Polri Tegur Kapolda Jatim Usai Anggota Brimob Gaduh Teriak Yel-Yel di Sidang Kanjuruhan