Menag Yaqut Cholil Qoumas Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Berlaku 17 Oktober 2024

ADV
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:50 WIB
Menteri Agama wajibkan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024
Menteri Agama wajibkan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024

HARIANHALUAN.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Pemberlakuan wajib sertifikasi halal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama." sebut Menag melalui naskah pidatonya yang dibacakan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam 'Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024' di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia." tandasnya.

Baca Juga: HALAL, 10 Restoran All You Can Eat Bandung Ini Cocok Buat Acara Bukber! Tentunya Murah dan Enak

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 hari ini dilaksanakan secara serentak di lebih dari 1.000 titik di seluruh Indonesia. Kampanye besar-besaran yang digelar BPJPH bersama Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pemerintah Daerah, dan stake holder lainnya ini juga memperoleh Rekor Muri sebagai Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal kepada pelak uusaha secara serentak di lokasi terbanyak. tersebut dilaksanakan oleh BPJPH bersama.

"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman." imbuhnya.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Menag menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal." tandasnya.

Baca Juga: Heboh Kasus Mario Dandy, Kasino: Kaya Duit Bapaknya Halal Aja

Kementerian Agama, lanjut Menag, juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama. Juga, dalam melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.

"Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024." imbau Menag.

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." tandasnya.

Lebih lanjut, Menag juga mengimbau agar sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, seluruh
masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.

Halaman:

Editor: Mufrod

Artikel Terkait

Terkini

X