HARIANHALUAN.COM - Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka Tragedi Kanjuruhan dinilai tidak sepadan oleh Alissa Wahid, putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Menurut Alissa Wahid vonis hukuman yang dijatuhkan ke tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan untuk keluarga korban.
“Prinsip keadilan tidak terpenuhi oleh vonis majelis hakim kemarin,” terang Alissa Wahid dikutip dari situs resmi NU.
Baca Juga: Paparkan Program Unggulan 'Bombastis', Bupati Tanah Datar Pukau Tim Penilai PPD Tahap II
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Serial Drama Netflix The Glory, Tentang Aksi Bullying Berdasarkan Kisah Nyata
Apalagi, kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dari pihak kepolisian terbilang cukup kecil.
“hukuman pertama itu kecil 1 tahun 6 bulan, lalu yang dua dibebaskan,” lanjutnya.
Alissa juga mempertanyakan Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa ini menjadi tanggung jawab siapa?.
Baca Juga: Fakta Fosil Kapal Nabi Nuh, Antara Penemuan Ilmiah Atau Pareidolia
Baca Juga: Weekend di Rumah Bikin Gabut? Ini 7 Kegaiatan Positif yang Bisa Kamu Lakukan Agar Tidak Bosan
“Harus ada yang bertanggung jawab, karena ini bukan bencana alam tapi bencana manusia,” sebutnya.
Olehnya itu ada pihak yang harus bertanggung jawab, apalagi korban yang ditelan akibat Tragedi Kanjuruhan tidak sedikit.
“Buatan manusia berarti ada penanggung jawab pengelolaan situasi,” sambungnya.
Baca Juga: Resep Susu Goreng Lumer untuk Buka Puasa, Bener-bener se-Crispy Itu
Artikel Terkait
Sidang Tragedi Kanjuruhan Didatangi Puluhan Brimob, YLBHI: Pak Kapolri Tolong Hentikan Intimidasi
Polri Tegur Kapolda Jatim Usai Anggota Brimob Gaduh Teriak Yel-Yel di Sidang Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung: Banding Sampai Kasasi!