HARIANHALUAN.COM - Dua polisi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang telah divonis bebas oleh majelis hakim, tak mukinlah tidur nyenyak.
Pasalnya, tragedi Kanjurhan demiakian banyak makan korban. Dan lagi, pihak jaksa penuntut umum dipastikan menngajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Kepastian itu disampaikan pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedonis Pilot Pesawat di India Berujung Pencopotan, Makan Enak dan Abaikan Keselamatan
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Seperti dilansir harianhaluan.com sebelumnya, pada Kamis (16/03) majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis lebih rendah terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.
Baca Juga: Ini nih Menu buka Puasa ala anak kos yang Murah Meriah, Yuk cobain
Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman pidana tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Sementara itu, dalam pertimbangan saat vonis sebeliumnya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan, tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
Baca Juga: Fakta Fosil Kapal Nabi Nuh, Antara Penemuan Ilmiah Atau Pareidolia
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan. ***
Artikel Terkait
Sidang Tragedi Kanjuruhan Didatangi Puluhan Brimob, YLBHI: Pak Kapolri Tolong Hentikan Intimidasi
Polri Tegur Kapolda Jatim Usai Anggota Brimob Gaduh Teriak Yel-Yel di Sidang Kanjuruhan