Kejagung Nyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Layak Dapat Restorative Justice: Perbuatan Sangat Keji

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:28 WIB
Kejagung menutup peluang tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas untuk mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice.  (istimewa)
Kejagung menutup peluang tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas untuk mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice. (istimewa)

HARIANHALUAN.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas untuk mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwasanya Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak untuk mendapatkan restorative justice

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," ucap Sumedana dalam keterangannya, dikutip Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Ini nih Menu buka Puasa ala anak kos yang Murah Meriah, Yuk cobain

Adapun alasannya, sambung Sumedana, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tuturnya.

Kendati demikian, untuk kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia atau AG, Kejagung mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu, melalui upaya-upaya damai.

Baca Juga: Punya Cita Rasa Unik Ini 8 Jenis Kopi Khas Sumatera, Salah Satunya Made In Sumatera Barat

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," katanya.

Kapuspenkum menuturkan, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Kabar Duka Selebritas, Ayah Juwita Bahar Memo Sanjaya Tutup Usia

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban David Ozora dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, serta AG

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X