HARIANHALUAN.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin memastikan bahwa ada sebanyak 123 negara yang mengincar penangkapan dirinya.
Pasalnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mendapat perintah penangkapan Vladimir Putin.
Meskipun perintah penangkapan itu telah dikeluarkan, Vladimir Putin tetap tak bisa ditangkap begitu saja jika ia tetap berada di Rusia.
Hal ini lantaran Rusia tidak menjadi bagian dari keanggotaan ICC.
Namun, Jika Putin hendak bepergian ke salah satu dari 123 negara anggota ICC, maka ia bisa ditahan.
Sejumlah negara di Eropa menjadi negara yang berbahaya jika dikunjungi Putin karena hal ini.
Baca Juga: Temui KONI Sulsel, LaNyalla Minta Atlet Muaythai Makassar Fokus Raih Prestasi
Negara-negara tersebut antara lain adalah Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, dan pecahan Uni Soviet seperti Estonia dan Georgia.
123 negara itu adalah negara-negara yang mengikuti statuta Roma dan telah diratifikasi. Namun sebaliknya, Rusia dan AS tidak menjadi bagian dari statuta tersebut.
Sementara itu, Indonesia aman untuk Putin kunjungi karena tak menjadi bagian dari ICC.
Baca Juga: Menguak Sosok Diduga Istri PNS Setneg yang Viral Gegara Hedon
Surat perintah penangkapan Putin ini juga telah mendapat respon dari Rusia.
Namun, Kementerian Luar Negeri Rusia terkesan meremehkan perintah penangkapan tersebut.
Melalui Juru Bicara Kemenlu Rusia, Maria Zarakhova, ia meyakini kemungkinan bahwa penahanan ICC tidaklah sah.
Artikel Terkait
Presiden Vladimir Putin Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa Cianjur, Doakan Begini
Murka, Vladimir Putin Ancam Lenyapkan Negara yang Berani Serang Rusia dengan Nuklir
Percaya Adanya Tuhan, Jangan Kaget Ini Agama Vladimir Putin
Sepak Terjang Wagner Organisasi Militer Rusia yang Bikin Ukraina Kalah Besar, Senyap Sampai Dibantah Putin
Peringati Satu Tahun Perang Rusia-Ukraina, Vladimir Putin Singgung Kekuatan Nuklir
5 Fakta Penyebab Perang Rusia-Ukraina, Dari Ambisi Putin Hingga Campur Tangan NATO