Isu Restorative Justice Mario Dandy Ramai Dibahas, Kapuspenkum: Tidak Ada RJ buat Mario Dandy!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:20 WIB
Kapuspenkum menyatakan bahwa Mario Dandy tidak dapat Restorative Justice
Kapuspenkum menyatakan bahwa Mario Dandy tidak dapat Restorative Justice

HARIANHALUAN.COM – Nama Mario Dandy kembali ramai dibahas di sosial media akibat adanya isu yang bergulir soal adanya Restorative Justice bagi Mario Dandy.

Dikutip HarianHaluan.com dari hukumonline.com, Restorative Justice (RJ) itu adalah proses penegakan hukum yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dengan proses dialog dan mediasi.

Dengan santernya isu Mario Dandy yang akan diproses dengan Restorative Justice, Kapuspenkum menyatakan sikap dengan tegas.

Baca Juga: Viral Istri Pegawai Setneg Pamer Mobil Mewah, Harganya Bikin Dompet Kaum Missqueen Menjerit

Berdasarkan Tweet dari akun Twitter Kejaksaan RI @KejaksaanRI, Kapuspenkum menyatakan bahwa tidak ada Restorative Justice bagi Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,”cuit @KejaksaanRI pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 20.55 WIB.

@KejaksaanRI juga menjelaskan berbagai alasan Mario Dandy tidak diberikan Restorative Justice.

Baca Juga: Megawati Temui Jokowi di Istana Merdeka, Ada Pembicaraan Tertutup, Apa Tuh?

Alasan pertama yaitu hukuman pidana penjara yang dijatuhkan ke Mario Dandy ini melebihi batas yang diatur.

“Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” tulis @KejaksaanRI di Twitter.

Alasan lainnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ke David ini dinilai sangat keji dan berdampak luas akibat disorot media.

Baca Juga: Info Penting Kemenag Bagi UMK se Indonesia, Cek di Sini!

“Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tambah akun Twitter @KejaksaanRI.

Kapuspenkum menyatakan bahwa untuk melakukan upaya damai dan demi masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, Kapuspenkum akan melakukan diversi, bukan restorative justice.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Twitter @KejaksaanRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X