Batas Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan, Kapolda: Jam 00.00 Wajib Tutup

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:51 WIB
Hiburan Malam (ilustrasi)
Hiburan Malam (ilustrasi)


HARIANHALUAN.COM - Jelang Ramadhan 1444 Hijriah yang akan dilaksanakan umat muslim dalam beberapa hari kedepan, mempertegas keputusan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta tempat hiburan malam tutup Jam 00.00 WIB.

Batas waktu buka hingga dini hari tersebut, merupakan keputusan yang harus ditaati dan dilakukan pengelola tempat hiburan malam di DKI Jakarta khususnya agar tidak menganggu waktu ibadah bagi umat muslim selama bulan ramadhan.

"Kita harus menghormati orang berpuasa, tempat hiburan malam pun jam buka dan tutup harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat pada Perda." katanya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Tim Gabungan Amankan 15 Orang Parempuan Dan 2 Laki-laki

Kepolisian sendiri sebagai aparat penegak hukum akan menjalankan pengamanan terhadap lokasi hiburan yang buka selama ramadhan berdasarkan Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sendiri akan menerapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama ramadhan. Melalui Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

"Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya," kata Arifin

Baca Juga: Melanggar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Padang Ditutup

Sayangnya Arifin sendiri tidak mempertegas batas jam operasional tempat hiburan malam selama ramadhan dan hal tersebut akan diatur serta disosialisasikan oleh dinas pariwisata dan ekonomi kreatif DKI Jakarta.

"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," jelasnya.

Arifin menjelaskan aturan jam operasional selama Ramadan maupun menjelang Idul Fitri pasti akan mengalami perubahan. Arifin lantas meminta pelaku menaati ketentuan tersebut.

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X