HARIANHALUAN.COM- Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun usai bertemu dengan Mahfud MD dan PPATK.
Sebelum menyampaikan penjelasannya, Sri Mulyani terlebih dahulu mengklarifikasi mengenai simpang siur berita mengenai yang berkembang semenjak terungkapnya dugaan TPPU tersebut.
Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa Kemenkeu pada tanggal 7 Maret 2023 menerima surat dari PPATK dengan no surat SR2748/AT.01.01/III/2023.
Baca Juga: Ternyata Surya Paloh Anak Kapolres Tapanuli dan Bisnis Pertamanya soal Pengadaan STNK-BPKB
Baca Juga: Selain Kurma, Ini 5 Buah yang Dianjurkan untuk Dikonsumsi saat Berbuka Puasa Ramadhan
Surat tersebut berisi tentang surat-surat PPATK kepada Kemenkeu, terutama inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023, yakni sebanyak 196 surat.
“Surat ini tidak ada nilai transaksi, jadi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari kementerian keuangan,” ucap Sri Mulyani, saat konferensi pers bersama di Kemenko Polhukan, Senin, 20 Maret 2023.
Adapun beberapa kasus didalam surat tersebut, menurutnya sudah ada yang ditindak lanjuti. Seperti kasus Gayus Tambunan, Angin Prayitno dan lain-lain.
Adapun nama-nama yang terlibat sudah diberikan sanksi, seperti penjara, ada yang turun pangkat dan beberapa sanksi lainnya sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2010 yang mengatur tentang ASN.
Sedangkan mengenai munculnya dugaan TPPU sebesar Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud MD. Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan surat dari PPATK dan baru diserahkan pada tanggal 13 Maret 2023.
Baca Juga: Terekam CCTV, Seorang Residivis Pelaku Jambret di Payakumbuh Diringkus Polisi
Baca Juga: Luncurkan WIES 2023, Menparekraf Sandiaga Uno: Sumbar Jadi Episentrum Entrepreneur Muslim Dunia
“Pak Ivan baru mengirimkan surat tersebut pada tanggal 13 Maret, waktu saya bersama Pak Menko menyampaikan di Kemenkeu pada 11 Maret, waktu itu kita belum menerima,” jelas Sri Mulyani.
Adapun surat yang diserahkan oleh PPATK pada tanggal 13 Maret 2023 dengan nomor sr/31/ap.01/III/23 tersebut, dilampirkan dengan hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi kemenkeu dari 2009 hingga 2023.
Isi dari lampiran surat tersebut adalah daftar surat sebanyak 300 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp349 triliun. Nilai ini lebih besar dari pernyataan Mahfud MD sebelumnya.
Artikel Terkait
Polemik Laporan PPATK soal Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Dituntut Tanggung Jawab
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tajir Melintir, Inilah Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Mewah Miliknya
Hasil Pertemuan Mahfud MD-Sri Mulyani soal Transaksi di Kemenkeu: Bukan Rp300 Triliuan tapi Lebih Besar
Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Mahfud MD: Tapi TPPU
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Surat Ini, Isinya Mengejutkan