HARIANHALUAN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar sabu, Senin 20 Maret 2023.
Tiga orang pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Payakumbuh - Kota Padang dan Pasaman Barat.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos menyebutkan tiga orang pelaku pengedar sabu tersebut masing-masing berinisial MR (26), HH alias Nobo (27), serta Mansura (28).
Baca Juga: Sempat Kucing-kucingan dengan Petugas, 4 Orang Pak Ogah Diamankan ke Mako Satpol PP Padang
"Mereka bertiga berstatus sebagai resedivis yang ditangkap di Jalan Lintas Manggopoh, Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos saat menggelar konferensi Pers di markas BNNP Sumbar, Senin, 20 Maret 2023.
Sukria Gaos menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan usai tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya aktivitas pengiriman narkoba jenis sabu dari kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.
"Setelah mendapkan infromasi itu, petugas gabungan langsung melakukan razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Pasaman Barat-Padang. Tepatnya di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," katanya.
Baca Juga: Lebih Awal, DPD PAN Serahkan Berkas Calon Wakil Walikota ke DPRD Padang
Selanjutnya, Sekitar pukul 06.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil jenis Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1174 yang langsung berbalik arah dan mencoba melarikan diri ketika melihat petugas.
"Ada beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan pelaku dan tetap berusaha melarikan diri bahkan sempat mencoba membahayakan keselamatan petugas," jelasnya.
"Tidak mau ambil resiko, kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Baca Juga: 1,3 Kg Ganja Diamankan Polres Dhamasraya Sumbar dari 3 Orang Pelaku
Setelah dilumpuhkan, lanjut Sukria Gaos, petugas langsung melakukan penggeledahan dari dalam mobil yang dikendarai pelaku dan ditemukan barang bukti berupa101.84 gram narkoba jenis sabu.
Brigjen Sukria Gaos menyebut, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, didapatkan fakta bahwa ketiga pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Bahkan menurutnya, salah satu pelaku yakninya HH, masih berstatus sebagai tahanan yang bebas bersyarat.
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Curanmor, 25 Personel Polresta Padang Terima Penghargaan
Polresta Padang Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus Gegara Tidak Mau Dipalak
Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polresta Padang Amankan Sejumlah Pelaku Beserta Sepeda Motor dan Sajam
Maling HP dengan Cara Mencongkel Rumah, Pemuda di Padang Ini Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Diduga Hendak Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Polresta Padang dan Diserahkan ke Satpol PP
Satpol PP Padang Turunkan Pengamanan Saat Tradisi Balimau
Lebih Awal, DPD PAN Serahkan Berkas Calon Wakil Walikota ke DPRD Padang