HARIANHALUAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Nah Loh, Gisel Meneteskan Air Mata kala Bicarakan Gading Marten di Depan Ashanty, Masih Sayang?
Apabila nanti dari laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA).
“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp349 triliun.
Baca Juga: Ini Deretan Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa sebagai Atlet Nasional Indonesia Semasa Hidup
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 triliun enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.
Baca Juga: Nah Loh, Gisel Meneteskan Air Mata kala Bicarakan Gading Marten di Depan Ashanty, Masih Sayang?
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu, termasuk jika terdapat bukti baru.
“Kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama. Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri,” kata Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.
Artikel Terkait
Kemsetneg Gandeng KPK dan PPATK Cek Sumber Kekayaan Esha Rahmansah Abrar Usai Istri Flexing
Kasus Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Jelaskan Langsung ke DPR
Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Mahfud MD: Tapi TPPU
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Surat Ini, Isinya Mengejutkan
Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Dugaan TPPU Sebesar Rp349 Triliun, Ada Kasus Gayus hingga Perusahaan Emas