Transaksi Janggal Capai Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Kami Miliki Komitmen Perangi TPPU dan Korupsi!

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat memberikan keterangan pers terkait transaksi janggal, Senin, 20 Maret 2023 (tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat memberikan keterangan pers terkait transaksi janggal, Senin, 20 Maret 2023 (tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

HARIANHALUAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan pada Senin, 20 Maret 2023.

Sri Mulyani, Ivan Yustiavandana dan Mahfud MD bertemu untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Usai pertemuan itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dugaan tersebut berasal dari 300 surat PPATK pada Kemenkeu sejak 2009.

Baca Juga: Sudah Sah Jadi Suami Istri! Marshel Widianto dan Cesen Eks JKT48 Ternyata Beda Agama, Benarkah?

Dari lampiran 300 surat tersebut, diketahui ada nilai transaksi yang mencapai Rp349 triliun.

Terkait dengan surat itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihak Kemenkeu tidak akan berhenti mengusut kasus ini.

"Kami Kementerian Keuangan dengan PPATK dan Pak Menko Polhukam sebagai ketua tim kita bekerja dan memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 20 Maret 2023.

Ia bahkan menyampaikan bahwa sebagian surat yang dikirimkan PPATK adalah surat yang diminta oleh Kemenkeu, sehingga dikatakannya bahwa Kemenkeu juga turut berperan aktif dalam persoalan ini.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Dugaan TPPU Sebesar Rp349 Triliun, Ada Kasus Gayus hingga Perusahaan Emas

"Bahkan kami secara proaktif minta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jika terdapat indikasi tindak pidana asal pejabat yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, maka akan ditindaklanjuti oleh PPNS di Bea Cukai dan Pajak.

Di kesempatan yang sama, Mahfud MD menyebutkan bahwa laporan transaksi mencurigakan ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ternyata Surya Paloh Anak Kapolres Tapanuli dan Bisnis Pertamanya soal Pengadaan STNK-BPKB

Lebih lanjut, Mahfud MD menambahkan bahwa dugaan TPPU ini tak hanya melibatkan pegawai Kemenkeu, tetapi juga pihak luar. Namun demikian, ia menegaskan bahwa transaksi mencurigakan itu bukan korupsi.

Dalam hal ini, Mahfud MD dan Sri Mulyani pun menyepakati bahwa Kemenkeu akan menyelesaikan seluruh laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU.

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X