Dua Pelaku Kasus Pakaian Bekas Impor Ditangkap Polda Bali, 117 Bal Diamankan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:02 WIB
Dua Pelaku Tindak Kasus Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap Polda Bali, 107 Bal Diamankan (foto Divisi Humas Polri)
Dua Pelaku Tindak Kasus Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap Polda Bali, 107 Bal Diamankan (foto Divisi Humas Polri)

HARIANHALUAN.COM - Tindak lanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Polda Bali akhirnya berhasil mengungkap kasus pakaian bekas impor, Senin 20 Maret 2023.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisil J dan B.

"Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas, beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta dari," ujar Irjen Pol. Putu Jayan, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Polres Agam Gelar Operasi Rutin, Tertibkan Ranmor Knalpot Bising

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J membeli pakaian bekas sebanyak 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B, membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

Irjen Pol. Putu Jayan menyebut bahwa, praktek jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun, penindakan pidananya belum terlaksana. Selama ini, hanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan.

Untuk tahun ini, Polda Bali bakal menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka. "Kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan.

Baca Juga: Tim Gabungan BNNP Sumbar Berhasil Membongkar Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Payakumbuh-Padang-Pasaman Barat

Akibat perbuatannya, J dan B dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.***

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X