HARIANHALUAN.COM - Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan sedang gencar-gencarnya melakukan pembatasan dan pemusnahan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Pemusnahan itu dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun hingga saat ini, langkah yang diambil menteri perdagangan itu masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tomy Bollin, pedagang pakaian bekas di Pasar Putih Bukittinggi menyebutkan, pakaian bekas impor di Indonesia, khususnya di Bukittinggi masih diminati masyarakat.
"Peminat thrifting (pakaian bekas impor) sebenarnya tinggi, cuma untuk tahun ini, mengingat kebijaksanaan dari pemerintah tentang larangan trifting membuat kami kewalahan," ujarnya kepada Harianhaluan.com, Selasa 21 Maret 2023.
Menurutnya, dengan penyegelan gudang-gudang pakaian bekas impor di Indonesia akan berdampak kepada perekonomian masyarakat di daerah, terutama pedagang dan peminat pakaian bekas impor.
Baca Juga: Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Dirinya berpendapat, larangan pakaian bekas impor itu pasti akan membuat ribuan orang kehilangan pekerjaan.
Alih-alih melindungi lapangan pekerjaan, Tomy Bollin justru menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan menteri Zulkifli Hasan akan menghilangkan lapangan pekerjaan.
"Saya sudah 26 tahun berdagang pakaian bekas impor, kalau dilarang habis tentu kita akan kecewa. Kami juga pasti akan kewalahan mencari pekerjaan lain," ujarnya.
Baca Juga: Mau Beli Token, Bayar Tagihan hingga Pasang Baru? Pakai PLN Mobile, Cukup di HP
Sebelum gencar larangan perdagangan pakaian bekas impor, Tomy Bollin mengaku telah kesulitan untuk berbisnis pakaian bekas impor.
Selain dengan harga pakaian bekas impor yang semakin mahal, daya beli masyarakat tidak ikut bertumbuh.
Artikel Terkait
Terkuak Baju Impor China Jadi Penyebab Perusahaan Garmen Lokal Gulung Tikar Bukan Impor Pakaian Bekas
Dua Pelaku Kasus Pakaian Bekas Impor Ditangkap Polda Bali, 117 Bal Diamankan
Di Siduarjo, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag