Bawaslu Agam Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:04 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyosialisasikan peraturan-peraturan penyelesaian sengketa (AMC News)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyosialisasikan peraturan-peraturan penyelesaian sengketa (AMC News)

HARIANHALUAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyosialisasikan peraturan-peraturan penyelesaian sengketa, Selasa 23 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan sosialisasi ini merupakan bekal bagi peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu dalam menghadapi potensi sengketa nantinya.

Adapun peraturan yang disosialisasikan yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Baca Juga: Tinjau Kondisi Bayi yang Diterlantarkan Orang Tua, Ketua TP-PKK Agam: Jadi Perhatian Khusus Kami

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti yang bertindak sebagai narasumber mangatakan, aturan terus berubah. Sehingga semua unsur harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan itu.

“Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, mari sama-sama memahami posisi kita dalam sengketa proses, baik itu pemohon yang merasa dirugikan atau termohon yang menjadi subjek sengketa,” katanya.

Baca Juga: Tak Terima Ditagih Hutang, Seorang IRT di Kota Padang Habisi Nyawa Korban

Sementara itu, Anggota Bawaslu Agam, Eri Efendi menambahkan Bawaslu memiliki alat atau instrumen dalam menyelesaikan sengketa.

“Hal inilah yang kita bahas sehingga semua unsur memiliki ilmu terkait alur, prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” ucapnya.

Ia mengajak semua unsur untuk menyadari apa yang diperjuangkan selama proses penyelenggaraan pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka parpol sebagai peserta pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti- bukti.

Baca Juga: Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor Tuai Pro dan Kontra, Ini Curhatan Pedagang Thrifting di Bukittinggi

“Ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan,” katanya. ***

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Agam Media Center

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPKH Siap Bantu Konversi Bank Nagari ke Syariah

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:39 WIB
X