HARIANHALUAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sepakat untuk mengusut laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD menjelaskan transaksi janggal itu melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar. Namun, dia minta masyarakat tak berasumsi Kemenkeu terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu.
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Mahfud MD menyebut bahwa transaksi mencurigakan terkait dugaan pencucian uang itu lebih berbahaya daripada korupsi.
Baca Juga: TPP ASN Disetujui Kemendagri, Wali Kota: Pemerintah Kota Pariaman Tak Pernah Menahan Semua Hak ASN!
"Pencucian uang itu lebih bahaya. Kalau saya korupsi terima suap Rp 1 miliar, dipenjara lalu selesai. Itu gampang urusannya. Tapi, bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan dilacak oleh PPATK. Bagaimana dengan perusahaan atas namanya?" ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Mahfud, pengungkapan korupsi jauh lebih mudah daripada pencucian uang.
Hal ini dikarenakan kasus pencucian uang memerlukan waktu panjang dan melibatkan banyak pihak untuk mengungkapnya.
Laporan hasil analisis dari PPATK terkait dugaan TPPU yang menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak luar itu telah sepakat diselesaikan oleh pihak Kemenkeu. Jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.
Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan ada 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun dia mengatakan transaksi terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.
Sri Mulyani mengatakan dari 300 surat tersebut, ada 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Bawaslu Agam Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Dia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat itu berjumlah Rp253 triliun. PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi sebesar Rp253 triliun.
Sementara itu 99 dari 300 surat itu adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum yang punya nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.
Sedangkan sisanya ada 135 surat dari PPATK dengan mencantumkan nama pegawai Kemenkeu yang punya nilai mencurigakan sebesar Rp22 triliun. ***
Artikel Terkait
Polemik Dugaan TPPU Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Jujur Saja Kalau Mau Memperbaiki
Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Mahfud MD: Tapi TPPU
Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Dugaan TPPU Sebesar Rp349 Triliun, Ada Kasus Gayus hingga Perusahaan Emas
Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
Transaksi Janggal Capai Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Kami Miliki Komitmen Perangi TPPU dan Korupsi!
Usai Pertemuan Mahfud MD dan Sri Mulyani Mengenai Laporan PPATK, Pakar TPPU: Kok Jadi Beda Ya?