Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:33 WIB
Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak  hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana (polri.go.id)
Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana (polri.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, bahwa lima oknum anggota Polri yang melakukan aksi jual beli rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, tak hanya menerima sanksi kode etik, melainkan juga menjalani proses penyidikan pidana.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memastikan kelima oknum anggota tersebut tidak hanya menerima sanksi kode etik melainkan juga proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, hal tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga: Waduh, Hubungan Alshad Ahmad dan Tiara Andini Diramal Gagal oleh Raffi Ahmad, Keceplosan Soal Cewek

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal melalui keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Selasa, 21 Maret 2023.

Iqbal menambahkan, proses kode etik kelima oknum tersebut telah dilakukan. Oleh karena itu, kelima tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan,“ imbuhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Untuk Wilayah Jakarta dan Padang Rabu 22 Maret 2023

“Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," sambungnya.

Adapun perihal kode etik, kelimanya diputuskan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu (PTDH).

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ungkapnya.

Baca Juga: Dikuliti Komisi III DPR Soal Transaksi Rp349 Triliun, Kepala PPATK Jelaskan Analisis Seperti Ini

Iqbal menuturkan, putusan tersebut sesuai dengan arahan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, keputusan juga berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Kabid Humas menyebutkan, jika modus yang dilakukan adalah mendatangi satu persatu para peserta rekrutmen bintara.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X