Mahfud MD Umumkan Dugaan TPPU Rp300 Triliun, DPR: Yang Mengumumkan Bisa di Penjara

- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:19 WIB
DPR tanggapi pernyataan Mahfud MD mengenai dugaan TPPU di Kemenkeu (Instagram.com/@mohmahfudmd)
DPR tanggapi pernyataan Mahfud MD mengenai dugaan TPPU di Kemenkeu (Instagram.com/@mohmahfudmd)

HARIANHALUAN.COM- Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama PPATK mengenai sengkarut isu adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diungkap oleh Mahfud MD ke publik pada, Selasa, 21 Maret 2023.

Dalam pertemuan tersebut DPR RI menyoroti mengenai langkah Mahfud MD yang mengumumkan laporan PPATK mengenai TPPU sebesar Rp300 triliun ke publik beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, tidak ada aturan yang membolehkan siapapun untuk mengumumkan laporan hasil analisis PPATK ke publik, termasuk Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Mohon Ampun kepada Allah SWT, Ini Lirik Lagu Sabyan Gambus 'Ya Romdhon'

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Haddad Alwi 'Kangen Kanjeng Nabi', Nyanyi Bersama Anak Santri

“Tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan, bahwa kepala PPATK, kepala komite dalam hal ini Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motivasi politik,” ucap Benny K Harman, dikutip harianhaluan.com dari kanal YouTube DPR RI, Selesa, 21 Maret 2023.

Tidak hanya sekadar adanya larangan mengenai mengumumkan laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK, namun juga ada ancaman penjara kepada siapapun yang mengumumkan LHA tersebut ke publik.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI  Asrul Sani, bahwa berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, ada kewajiban bagi PPATK untuk menyampaikan laporan hasil analisa PPATK.

Adapun laporan tersebut, disampaikan kepada pihak yang berwenang seperti penyidik, aparat penegak hukum, DPR dan presiden. Jika itu tidak dilaporkan namum diumumkan kepada publik, itu tidak boleh.

“Itu tidak boleh, itu nanti bisa menimbulkan kontroversi baru apakah itu pelanggaran atas pasal 11 atau tidak, termasuk juga Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasn TPPU, itu juga tidak boleh mengumumkan,” jelas Asrul Sani, dikutip HarianHalauan.com dari kanal Youtube MetroTV.

Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Ansharullah Buka Musrenbang 2024 Tingkat Sumatera Barat

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tepatnya di pasal 11.

Adapun sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, yakni sanksi hukuman penjara selama empat tahun.

“Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umun, hakim dan setiap orang (termasuk Menteri maupun Menko) yang memperoleh dokumen ataupun keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube DPR RI.

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X