HARIANHALUAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Adapun Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan pembangunan jalan daerah. Secara khusus, beberapa daerah mendapatkan prioritas seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor.
Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut didasari untuk memberikan manfaat maksimal serta mendorong perekonomian nasional maupun daerah. Selain itu, inpres dikeluarkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Mohon Ampun kepada Allah SWT, Ini Lirik Lagu Sabyan Gambus 'Ya Romdhon'
Terdapat lima arahan yang tertuang dalam inpres tersebut, antara lain:
Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.
Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Padang Selama Bulan Ramadhan Dilarang Beroperasi
Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 ini Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk saling berkoordinasi melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana
Teruntuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jokowi meminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Arahan juga diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dimana Jokowi mengarahkan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dengan menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Artikel Terkait
Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Ombudsman: BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diawasi Publik
Wabup Dharmasraya Hadiri Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Secara Virtual
Usut Tuntas Pelanggaran HAM, Jokowi Akan Keluarkan Inpres ke 17 Kementerian dan Lembaga
Tegaskan Pembangunan Indonesia Tak Jawa Sentris, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Papua Lakukan Ini