5 Fakta Perintah Penangkapan Vladimir Putin oleh ICC, Buntut dari Perang Rusia dan Ukraina

- Rabu, 22 Maret 2023 | 07:55 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (Istimewa)
Presiden Rusia Vladimir Putin (Istimewa)

HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin dikeluarkan oleh ICC pada Jumat, 17 Maret 2023 dengan tuduhan kejahatan perang, khususnya kebijakannya untuk mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Kepala jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan sangat yakin Putin bisa diseret dan diadili oleh ICC atas dugaan kejahatan yang dilakukan Vladimir Putin selama perang Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Morowali dan Konawe jadi Prioritas

1.) Berkaca pada perang Nazi

Kepala Jaksa pada Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan optimistis Putin bisa diadili di ICC.

Dalam kasus ini, Khan memberikan contoh sejumlah pemimpin negara yang berhasil diseret ke muka pengadilan kriminal internasional, utamanya saat perang Nazi.

Adapun sejumlah pemimpin negara yang dimaksud Khan di antaranya mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi, dan mantan pemimpin Liberia Charles Taylor.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Padang Selama Bulan Ramadhan Dilarang Beroperasi

2.) ICC tak hanya ingin tangkap Putin

Dalam surat penangkapan yang diterbitkan, diketahui bahwa Putin bukanlah satu-satunya yang menjadi target sasaran ICC.

Pejabat Rusia Maria Lvova-Belova juga turut mendapatkan surat penangkapan itu.

Bersama Putin, Maria juga dituduh bertanggung jawab atas skema deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia yang dianggap dilakukan secara tidak sah.

Baca Juga: Waduh, Hubungan Alshad Ahmad dan Tiara Andini Diramal Gagal oleh Raffi Ahmad, Keceplosan Soal Cewek

3.) Penangkapan Putin jadi sejarah

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X