Juara Lomba Nyanyi di Jepang, Fatimah Malah Dipajak Bea Cukai: Menang Lomba Kok Nombok?

- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:55 WIB
Fatimah Zahratunnisa, pemenang lomba bernyanyi di Jepang yang pialanya dipajak oleh Bea Cukai. (@icazahra  - Instagram)
Fatimah Zahratunnisa, pemenang lomba bernyanyi di Jepang yang pialanya dipajak oleh Bea Cukai. (@icazahra - Instagram)

HARIANHALUAN.COM - Penyanyi dan penulis lagu Fatimah Zahratunnisa menjadi sorotan usai dirinya curhat bagaimana dia dimintai uang oleh Bea Cukai.

Hal ini lantaran Fatimah Zahratunnisa hendak mengirimkan piala hasil kemenangannya dari lomba bernyanyi di Jepang ke Indonesia.

Diketahui, Fatimah Zahratunnisa dimintai uang sebesar Rp4,48 Juta oleh Bea Cukai terkait pengiriman pialanya itu.

Baca Juga: Sisir Beberapa Tempat, Satpol PP Padang Tertibkan 17 PKL Secara Persuasif dan Humanis

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ungkap Fatimah dalam laman Twitternya, @zahratunnisaf.

Fatimah mengaku dirinya merasa diperas oleh oknum Bea Cukai lantaran dirinya berkali-kali diminta untuk membayarkan pajak. Padahal, piala itu didapatkannya secara gratis.

Meskipun Fatimah sudah menjelaskannya, namun oknum Bea Cukai malah tetap tawar menawar agar Fatimah membayar pajak. Akhirnya setelah bersikeras menolak, Fatimah dibebaskan dari membayar pajak pengiriman pialanya itu.

Baca Juga: Hadiri Pemutaran Perdana Film Buya Hamka, Wapres Sebut Buya Hamka sebagai Sosok Teladan Berkeahlian Lengkap

Sayangnya, kejadian yang dialami Fatimah ini diketahui juga menimpa berbagai masyarakat. Mereka juga turut berbagi pengalaman yang tidak menyenangkan bersama Bea Cukai.

Kebanyakan dari mereka heran mengapa barang yang mereka terima dari luar negeri yang berupa hadiah atau pemberian malah tetap dikenakan pajak oleh Bea Cukai.

"Dikirimin artwork dari US secara gratis tapi sampe sini di minta bea masuk dan PPN. Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya," terang akun Twitter @novarowisnu dalam cuitannya.

Baca Juga: Bawaslu Agam Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Sementara itu, menurut Bea Cukai, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia memang dianggap sebagai barang impor, sehingga sudah terhitung biaya masuk dan pajak impor.

Pajaknya memang terganting nilai barang itu sendiri. Namun dalam prakteknya, petugas bisa menetapkan nilai barang berdasarkan "pemeriksaan" mereka.

Jika penetapan barang tidak sesuai, maka pihak yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke kantor Bea Cukai. ***

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X