Jaksa Tanggapi Eksepsi Mantan Wakabareskrim dalam Kasus Penipuan, Putusan Sela Pekan Depan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:40 WIB
Jaksa Tanggapi Eksepsi Mantan Wakabareskrim, Putusan Sela Pekan Depan (Nursupriya Upi)
Jaksa Tanggapi Eksepsi Mantan Wakabareskrim, Putusan Sela Pekan Depan (Nursupriya Upi)

HARIANHALUAN.COM - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabareskrim Irjen purn Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Agenda sidang yaitu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa mantan Wakabarekrim Irjen purn Johny M Samosir.

Sidang dengan agenda tersebut berjalan dengan lancar di Ruang Sidang Sujono.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Dugaan TPPU Rp300 Triliun, DPR: Yang Mengumumkan Bisa di Penjara

Para pihak dalam perkara dugaan penipuan ini semua hadir, termasuk pengacara terdakwa dan terdakwa mantan jenderal bintang dua tersebut juga hadir langsung.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sidang belum masuk pokok materi perkara.

"Hari ini agenda tanggapan eksepsi yang dibacakan minggu lalu, nanti agendannya putusan selanya Minggu depan, jadi ini belum masuk pokok materi ya," jelas JPU Samuel kepada Harianhaluan.com.

Baca Juga: KPU: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bisa

Majelis hakim masih memeriksa apakah kasus dengan nomor perkara 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst ini bisa dilanjutkan ke pokok materi.

"Jadi masih soal kewenangan kompetensi relatif dan absolut dari pengadilan saja, yang sesuai eksepsinya," jelas Samuel.

Agenda selanjutnya, kata Samuel, adalah putusan sela dari majelis hakim. Putusan itu akan menentukan apakah perkara ini bakal masuk pokok materi perkara atau tidak.

Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Jual Beli Rekrutmen Bintara Tak hanya Terima Sanksi Kode Etik, tapi juga Pidana

"Putusan sela diagendakan majelis hakim Selasa pekan depan, baru kita tahu apakah masuk ke pokok materi atau tidak," ujar Samuel.

Dalam perkara ini terdakwa pensiunan jenderal itu didakwa menipu para korban.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X