HARIANHALUAN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea pertanyakan dalih pemerintah larang perdagangan pakaian bekas impor.
Melalui instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara yang kerap tampil di layar kaca itu mempertanyakan siapa yang dirugikan dari perdagangan pakaian bekas impor.
"Bukankah pakaian-pakaian bekas dari luar negeri itu adalah merk-merk terkenal, jadi yang dirugikan siapa? Pemilik merk-merk terkenal atau UMKM," ujarnya yang diunggah pada Rabu 22 Maret 2023.
Selain itu, dirinya juga menyentil istri-istri pejabat yang diduga merasa tersaingi dengan banyaknya pakaian bermerk yang dapat digunakan masyarakat kelas bawah.
"Alasannya kan dilarang impor pakaian bekas karena merugikan pedagang kecil, tapi kalau kita lihat pakaian-pakaian bekas kebanyakan adalah merk-merk terkenal dari luar negeri. itu yang membuat banyak istri pejabat banyak yang tersaingi," kata Horman Paris sarkas.
Dirinya menganalogikan bahwa istri-istri pejabat yang belakangan santer diberitakan hidup glamor dan mewah merasa kalah saing dengan maraknya perdagangan pakaian bekas bermerk di Indonesia.
"Kan kalau istri pejabat pakaiannya semua kan asli bermerk, tiba-tiba tetangganya dengan merk yang sama cuma tetangganya (menggunakan) baju bekas, kan gak ada yang tau kalau itu baju bekas," tuturnya.
Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan ini, Kementerian Perdagangan dan kepolisian sedang kencar-gencarnya melakukan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Bahkan ratusan bal pakaian bekas impor telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Tak tanggung-tangung, pakaian bekas impor yang dimusnahkan tersebut bernilai lebih dari Rp10 miliar.
Pembatasan perdagangan pakaian bekas impor itu sendiri mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***
Artikel Terkait
Penjual Thrifting di Sosial Media Akan Kena Sanksi, Kenali Aturannya
Di Siduarjo, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag
Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor Tuai Pro dan Kontra, Ini Curhatan Pedagang Thrifting di Bukittinggi