HARIANHALUAN.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Baca Juga: Hotman Paris Sentil Penampilan Istri Pejabat yang Tersaingi Pakaian Bekas Impor
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Cipta kerja.
Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Bahaya Bahaya Menyepelekan Bulan Ramadhan
“tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja.” M. Nurdin dikutip HARIANHALUAN.COM dari Instagram @totalpolitikcom
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem.
Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 7 Pangajaran 5 Halaman 59 Ajen Atikan Dina Dongeng Kurikulum 2013
Fraksi PKS DPR keluar atau walk out dari rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka. PKS menyatakan walk out dan menolak keputusan dari rapat paripurna tersebut.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Siap Serbu Istana Merdeka Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kapolres Metro Jakpus
Besok Ribuan Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana, Polisi Lakukan Ini
Perppu Cipta Kerja Dinyatakan Sah, YLBHI: Bad News!
Perppu Cipta Kerja Sah, YLBHI: Presiden Jilat Ludah Sendiri!
Sebut Potong Gaji 25 Persen Beratkan Pekerja, Kurniasih Mufidayati: PKS Konsisten Tolak UU Cipta Kerja