HARIANHALUAN.COM - Menkopolhukam Mahfud MD sedang jadi perhatian buntut ungkap soal transaksi 300 Triliun di Kemenkeu yang mencurigakan.
Belakangan Mahfud MD siap hadir tuntaskan soal transaksi 300 Triliun ini di parlemen. Tapi kemarin hanya Kepala PPATK saja yang hadir. Mahfud MD tidak hadir dalam rapat dengan Komisi III karena ikut Presiden Jokowi kunjungan ke Papua.
Nah karena itulah, ada yang menyindir mulut Mahfud MD koar koar transaksi 300 Triliun ini sudah menabrak aturan. Karena itulah, disindir tuh mulut Mahfud MD itu seperti admin lambe turah. Lho kok bisa begitu ya, yuk simak selengkapnya.
Sebuah akun menyindir habis kelakuan Mahfud MD yang tidak hadir dalam raker dengan Komisi III bersama Kepala PPATK, membahas soal transaksi 300 Triliun. Padahal Mahfud MD lah yang pertama kali viralkan soal transaksi 300 triliun itu.
Baca Juga: Momen Demoktrat Melawan Hingga PKS Walk Out Kala DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja
Akun tersebut, @__AnakKolong meyakini kok, kalau kemarin Mahfud MD hadir dalam raker, akan disikat habis oleh anggota Komisi III.
"Kalau porf Mahfud MD hadir dalam raker Komisi III, SAYA YAKIN "TUNTAS DIPERMALUKAN".
Karena anda, ya anda prof. @mohmahfudmd dalam kapasitas anda sbg Menko @PolhukamRI selain menabrak etika, anda tak punya data yg memadai, yg pantas diumbar ke publik hingga memantik kegaduhan," tulis akun tersebut dikutip Harianhaluan.com, Rabu 22 Maret 2023.
Akun ini mengulas Mahfud MD ini cari heboh dengan membuat kegaduhan mengumbar data soal transaksi 300 Triliun.
Akun ini menunjukkan ada aturannya lho untuk umbar data soal tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Walau Mahfud MD berperan sebagai Ketua Komite TPPU, tapi manuver Mahfud MD umbar data transaksi 300 Triliun itu dinilai sudah menerabas aturan.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Bahaya Bahaya Menyepelekan Bulan Ramadhan
"MULUT" Menko @PolhukamRI yg sekaligus Ketua Komite TPPU tuan @mohmahfudmd offside atau kerap saya sebut seperti ADMIN LAMBETURAH," tulis akun tersebut.
Manuver Mahfud MD mengubar data transaksi 300 Triliun ini menunjukkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengangakangi aturan soal ketentuan UU Nomor 25 tahun 2003 soal TPPU.
"Ini bukan hanya tentang kegaduhan dan takut kegaduhan, pun lebih dari sekedar etis atau tidak etis, tapi ada aturan yg "dikencingi" Menkopolhukam si Ketua Komite TPPU," kritik akun tersebut.
Merujuk ketentuan undang undang tersebut, akun itu menegaskan Menkopolhukam walaupun sebagai Ketua Komite TPPU tetap tidak punya wewenang mengumumkan laporan hasil analisi (LHA) dari PPATK.
Artikel Terkait
Tagar Uninstallshopee Menggema di Jagad Maya, Gegara Lambe Turah?
Usai Pertemuan Mahfud MD dan Sri Mulyani Mengenai Laporan PPATK, Pakar TPPU: Kok Jadi Beda Ya?
Anggota DPR Duga Mahfud MD dan PPATK Miliki Motif Politik Ungkap Dugaan TTPU di Kemenkeu
Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal Rp349 Triliun Lebih Berbahaya dari Korupsi, Kok Bisa?
Mahfud MD Umumkan Dugaan TPPU Rp300 Triliun, DPR: Yang Mengumumkan Bisa di Penjara