Wah Sekda Riau SF Hariyanto Dapat Tambahan 90 Juta per Bulan: Itu Termasuk Kecil Kok

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:44 WIB
Wah Sekda Riau SF Hariyanto Dapat Tambahan 90 Juta per Bulan: Itu Termasuk Kecil Kok (riau.go.id)
Wah Sekda Riau SF Hariyanto Dapat Tambahan 90 Juta per Bulan: Itu Termasuk Kecil Kok (riau.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Nama Sekretaris Daerah Provinsi Riau atau Sekda Riau, SF Hariyanto sedang jadi sorotan belakangan ini, buntut narasi hedon hidup mewah istri dan anaknya.

Seiring viral hedon hidup mewah keluarganya, kabar soal Sekda Riau SF Hariyanto jadi perhatian.

Nah tahu nggak kamu, bulan lalu nih, Sekda Riau SF Hariyanto dapat tambahan penghasilan 90 juta per bulan lho. Kamu penasaran yuk simak selengkapnya ya.

Jadi nih tambahan penghasilan Sekda Riau SF Hariyanto ini bulan lalu jadi sorotan.

Baca Juga: Begini Klarifikasi SF Hariyanto Terkait Beredarnya Foto Gaya Liburan Mewah Istri Pakai Kelas Bisnis

Ternyata anak buah SF Hariyanto bilang tambahan penghasilan Sekda Riau sebesar 90 juta per bulan itu sudah sesuai aturan kok. Malah ada kepala dinas yang mendapatkan tambahan penghasilan lebih dari Sekda Riau.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal menyatakan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk Sekda Riau SF Hariyanto yang sampai 90 juta per bulan, sudah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

TTP ini bukan cuma untuk Sekda Riau saja ya yang dapat, tapi seluruh pegawai di Pemprov Riau juga mendapatkannya sesuai dengan jabatannya.

Kemal mengatakan, tambahan penghasilan 90 juta per bulan untuk SF Hariyanto ini ada hitung hitungannya lho.

Baca Juga: Wah, Ternyata Umat Hindu di Bali dan India Berbeda, Ini Penjelasannya

Sesuai Kepmendagri tersebut, ada 5 komponen perhitungan TPP, maka perhitungan TPP berdasarkan perhitungan riil terhadap hasil kinerja setiap jabatan ASN.

Nah Kemal menjelaskan tambahan penghasilan per bulan yang diterima Sekda Riau itu nggak sepenuhnya 90 juta kok, karena ada potongan sana sini.

"TPP Sekdaprov Riau itu termasuk kecil, bahkan lebih besar TPP kepala dinas di salah satu Kabupaten. Setelah dikurang pajak dan potongan lainnya, Sekdaprov menerima sebesar Rp 74 juta, yang awalnya Rp 90 Juta. Untuk kenaikan TPP Pemprov sebesar 24 persen, di bawah aturan sebesar 30 persen," kata Kemal dikutip dari Harianhaluan Riau.

Kemal menjelaskan kenaikan tambahan penghasilan ini karena penyesuaian inflasi, kenaikan harga BBM, serta sudah satu dekade Pemprov Riau tidak mengalami kenaikan tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Harianhaluan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X