HARIANHALUAN.COM - Pelarangan peredaran pakaian bekas impor (thrifting) di Indonesia semakin gencar.
Dalam beberapa hari terakhir saja, pemerintah bersama kepolisian kembali mejegel gudang-gudang yang berisikan pakaian bekas impor.
Sebelumnya, pemerintah melalaui Kementerian Perdagangan sudah melalukan pemusnahan ratusan ton pakaian bekas impor yang disita.
Baca Juga: Hotman Paris Sentil Penampilan Istri Pejabat yang Tersaingi Pakaian Bekas Impor
Tak tanggung-tanggung, harga pakaian bekas impor yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu alasan pelarangan pakaian bekas impor beredar di pasaran Indonesia adalah masalah kesehatan.
Santer diberitakan terkait banyaknya pakaian bekas impor yang disinyalir mengandung jamur, bakteri hingga kutu dalam kemasannya.
Namun, hingga kini hal itu masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bahkan masyarakat yang sudah puluhan tahun berdagang dan mengenakan pakaian bekas impor mengaku belum pernah mengeluhkan penyakit terkait pakaian bekas impor.
Respon pedagang terkait pakaian bekas impor berjamur
Di Kota Bukittinggi sendiri, usaha perdagangan pakaian bekas impor telah berkembang sejak 1985 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Hingga kini, sudah ada lebih dari 200 kios pakaian bekas yang terpusat di Pasar Putih, Bukittinggi.
Artikel Terkait
Pemerintah Kebiri Pakaian Bekas Impor, Pedagang di Bukittinggi: Kami juga Menghidupi UMKM
Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag
Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor Tuai Pro dan Kontra, Ini Curhatan Pedagang Thrifting di Bukittinggi
Hotman Paris Sentil Penampilan Istri Pejabat yang Tersaingi Pakaian Bekas Impor
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas!