Demi Rakyat, Tegas Instruksi Jokowi soal Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Nggak Main Main, Ini Lengkapnya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:48 WIB
Demi rakyat, tegas instruksi Jokowi soal musnahkan pakaian bekas impor, nggak main main (BPMI Setpres/Rusman)
Demi rakyat, tegas instruksi Jokowi soal musnahkan pakaian bekas impor, nggak main main (BPMI Setpres/Rusman)

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Perdagangan sedang gencar musnahkan pakaian bekas impor.

Langkah Kementerian Perdagangan itu menyudul ada instruksi dari Presiden Jokowi untuk selesaikan pakaian impor bekas ini.

Nah setahun belakangan ini nih, Kementerian Perdagangan telah musnahkan 2300 bal pakaian bekas impor lho.

Kalian penasaran nggak sih, apa instruksi Presiden Jokowi soal pakain bekas impor ini. Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Resep Es Timun Jeruk Nipis, Nikmati Sensasi Kesegaran Untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan

Jadi penegasan Presiden Jokowi soal musnahkan pakaian bekas impor ini untuk kepentingan melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Makanya Jokowi tegas saja tegakkan aturan larangan impor pakaian bekas dari luar negeri.

Jokowi menegaskan sikapnya soal musnahkan pakaiana bekas impor ini usai Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Provinsi DKI Jakarta, 15 Maret 2023.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," tegas Jokowi dikutip dari lanan Setkab, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Luar Biasa! Masjid Raya Sumbar Miliki Desain Arsitektur Masjid Terbaik di Dunia

Soal sanksi bagi yang melanggar, Jokowi tegaskan nggak ada ruang.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop!" kata dia.

Soal sanksi bagi yang melanggar dan main pakaian bekas impor, Jokowi tidak menyebutkan detail, tapi Kepala Negara menegaskan keberadaan pakaian bekas impor itu sangat tidak bagus untuk industri dalam negeri.

"Mengganggu, sangat mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," jelasnya.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Setkab.go.id, Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X