Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Ini Dasar Hukum Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah

- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:53 WIB
Senator Filep Wamafma angkat bicara mengenai CSR LNG tangguh.
Senator Filep Wamafma angkat bicara mengenai CSR LNG tangguh.

HARIANHALUAN.COM - Menanggapi pandangan yang mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan, dalam hal ini LNG Tangguh, Senator Filep Wamafma angkat bicara.

Menurutnya, LNG Tangguh juga memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi.

Filep pun mengingatkan perihal kewajiban perusahaan melaksanakan TJSL yakni Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang secara jelas termaktub dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 Baca Juga: Senator Filep: Pemerintah Perlu Segera Audit SKK Migas dan BP Tangguh di Bintuni Papua Barat

“Jadi TJSL itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat. Jadi jangan dicampuradukkan,” jelas Filep, Rabu (22/3/2023).

Senator Papua Barat ini lantas menerangkan bahwa konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia.

Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.

 Baca Juga: Wakil DPD Filep Wamafma Dorong Honorer Papua Jadi ASN, Begini Kata Menpan RB

“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (suka rela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya”, ujar Filep yang juga merupakan penulis buku tentang pengaturan kebijakan investasi itu.

“Selain itu, kajian-kajian akademik juga menegaskan bahwa konsep CSR memperluas kewajiban perusahaan dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya. Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan dan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, juga kegiatan yang bersifat karitatif lainnya,” tambah Filep.

Lebih lanjut, akademisi STIH Manokwari ini pun menegaskan bahwa pertanyaannya tentang konstribusi LNG Tangguh terhadap masyarakat merupakan pertanyaan yang lahir dari pemikiran tentang CSR.

 Baca Juga: Aktivis Kemerdekaan Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Jayapura

“LNG Tangguh kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan? Jangan dianggap bukan kewajiban, ini perintah UU. LNG Tangguh memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tapi LNG Tangguh berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya,” ungkap Senator Jas Merah ini.

Filep menambahkan, di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X