HARIANHALUAN.COM - Misteri tentang transaksi senilai Rp.300 Trilliun Kementrian Keuangan sedang ramai diperbincangkan.
Transaksi ini yang dianggap gelap ini mencapai angka 300 Trilliun merupakan hasil analisa dari tahun 2009-2023 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Hingga saat ini misteri janggalnya transaksi tersebut masih ramai dibahas di jagat maya, banyak para tokoh dan pengamat yang angkat suara terkait persoalan ini.
Kali ini seorang ekonom Rizal Ramli angkat suara melalui tulisan di akun Twitternya @RamliRizal.
Diketahui tulisan @RamliRizal itu mendanggapi cuittan akun @AnthoniBudiawan yang menuliskan tentang isu yang sedang ramai ini.
Baca Juga: Wajib Coba! Es Jeruk Nipis Leci Bikin Segar Buka Puasa di Hari Pertama
Rizal Ramli menuturkan jika DPR membentuk pansus untuk mega skandal 300 Trilliun akan memberikan dampak terhatap DPR itu sendiri yakni persepsi negatif mungkin agak berkurang. Selanjutnya Jika tidak, maka DPR akan dianggap sebagai ornamen demokrasi yang tidak bermanfaat.
“Kalau DPR membentuk Pansus Mega Skandal 300 TrilliunDepkeu,, persepsi negatif ttg DPR mungkin agak berkurang” Tulis Rizal Ramli , Seperti dikutip HarianHaluan.com pada 23 Maret 3023.
“ Otherwise, DPR hanya akan dianggap sebagai ornamen demokrasi yg tidak bermanfaat” lanjut akun twitter @RamliRizal.
Baca Juga: Terjaga Semalaman? Hati-hati Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini Sebelum Tidur!
Menurutnya DPR jika membentuk pansus untuk persoalan ini akan mamberbaiki citra, yakni mengurangi persepsi negatif tentang DPR. Sebaliknya jika tidak, maka DPR akan dianggap sebagai ornamen demokrasi yang tidak memiliki manfaaat.
Terkait cuittan akun Twitter @RamliRizal mendapat banyak respon dari warga twitter, yang ikut meramaikan pada postingan akun twitter tersebut.
Salah satu akun berkomentar yakni @AH_Si*****XIX membalas terkait cuittan Rizal Ramli yang tidak sependapat dengan cuitan yang ditulis oleh Rizal ramli.
Menurut @AH_Si*****XIX dalam komentarnya mengungkapkan bahwa DPR tidak bisa membuat pansus soal TPPU 346T karena bukan ranahnya DPR.
“ Soal TPPU 346T tidak bisa dibuat Pansus, Ini ranah hukum di @KPK_RI @PPATK dan @KemenkeuRI untuk melakukan penelusuran dan penyidikan hingga ditemukan Pidana asal” tulis akun @AH_Si*****XIX pada 23 Maret 2023.
“Yg bisa dilakukan @DPR_RI melalui @KomisiIII adlh RDP dgn ketiga lembaga ini. Sdh sejauh mana ditangani.” Tulis akun @AH_Si*****XIX. ***
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Latih Uji Semester 2 Sejarah Indonesia Kelas 11 Kurikulum 2013 Halaman 214 215
Bupati Tanah Datar Harapkan Madrasah Thawalib Lubuk Jantan Lahirkan Ulama Besar
Thomas Doll Curhat Soal Masalah yang ada di Liga 1: Persija Jakarta Juara? Sangat Sulit
Catat Ya! 8 Fitur Penting di HP Realme C55 yang Berguna Untuk Keperluan Harian
Andre Rosiade Sebut Revitalisasi Fase VII Pasar Raya Padang Masuk Tahap Lelang
Aksi Tawuran Kepung Depok di Hari Pertama Puasa, Begini Penampakannya
5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Mental, Nomor Terakhir Banyak Orang Belum Tahu!
Terjaga Semalaman? Hati-hati Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini Sebelum Tidur!
Hotel Santika Premiere dan Amaris Padang Beri Penawaran Spesial Ramadhan
Wajib Coba! Es Jeruk Nipis Leci Bikin Segar Buka Puasa di Hari Pertama