HARIANHALUAN.COM - Petugas Bea Cukai yang menamakan dirinya sebagai Milenial BC telah membuat surat terbuka mengenai situasi di Internal Bea Cukai.
Hal tersebut menyusul situasi Bea Cukai yang memang sedang menjadi sorotan setelah sejumlah netizen menumpahkan keresahannya atas perlakuan yang mereka dapatkan dari petugas di lapangan.
Merasa mendapatkan momentum, petugas Milenial BC memanfaatkannya dengan membuat surat terbuka yang dapat dilihat di akun Twitter Partai Socmed.
Baca Juga: KAI Makin Sat Set, Bisa Langsung Naik Tanpa Ribet dengan Face Recognation
Petugas Milenial Bea Cukai yang mengidentifikasikan dirinya berasal dari KPPBC TMP B Kualanamu, menjelaskan dalam surat terbukanya bahwa mereka ingin menyampaikan kepada publik mengenai situasi internal Bea Cukai.
Namun, karena adanya sejumlah peraturan, mereka tidak dapat memberitahukan secara langsung ke pada publik terkait hal-hal anomali dan kecurangan yang terjadi di dalam Bea Cukai.
“Sebelumnya kami berharap dengan bapak/ibu sekalian dapat menyuarakan informasi ini dan menyampaikan ke publik karena kami sendiri dikekang oleh aturan sehingga tidak bebas dalam mengemukakan pendapat dan kebenaran oleh atasan kami,” tulis Milenial BC pada surat terbuka yang diunggah oleh Partai Socmed, yang dikutip Harianhaluan.com, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Marc Marquez Kritik Pengembangan Aerodinamika Radikal MotoGP: Ini Bukan Pilihan yang Terbaik
Apa benar ada aturan yang mengekang pejabat atau pegawai publik untuk memberikan kritik di muka umum?
Nyatanya, pejabat atau pegawai publik alias ASN/PNS tindak tanduknya memang telah diatur dalam sejumlah aturan.
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN, disebutkan bahwa:
Baca Juga: 8 Tips Persiapan Menjalankan Puasa Ramadhan, Nomor 6 Ubah Pola Tidur
“PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” dengan kata lain PNS atau ASN melakukan pekerjaan untuk pemerintah.
Lalu, dalam kehidupan sehari-hari, aturan tetang perilaku PNS dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PP 53 tahun 2010.
Pada PP 53 tahun 2010, kewajiban seorang ASN/PNS untuk taat terhadap Pemerintah dapat dilihat pada pasal 3 angka 3, yaitu:
Artikel Terkait
Beredar Surat Terbuka Mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Sumut: Isinya Bongkar Kejahatan Para Pejabat
Muak dengan Kelakuan Internal Bea Cukai, Milenial BC Bongkar Dugaan Kecurangan Selama Tahun 2022, Apa Saja?
Usai Diserang Netizen karena Sindir Developer Game yang Hadiahnya kena Pajak, Pegawai Bea Cukai Meminta Maaf